Nama | Komentar |
---|---|
Diky Setiawan Gondoruso Kec.Pasirian |
Waktu pengiriman : 19 Agustus 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apa saja syarat untuk mengajukan pembuatan e ktp baru dan apakah bisa melakukan perekaman langsung di kec,pasirian ataukah memang harus ke lumajang. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 21 Agustus 2018 Perekaman KTP-el untuk pemula bisa dilakukan di kecamatan dimana anda berdomisili dan cukup dengan hanyamembawa fotokopi kk saja.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! |