Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Ngateman
Babakan Kec.Padang
Waktu pengiriman : 07 Februari 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

dua tahun lalu saya membuat ktp el, pada saat itu blanko sedang kosong, saat ini saya sudah pindah domisili, dan sudah menikah lagi, dalam artian sampai sekarang kejelasan tentang kependudukan saya masih tanda tanya, untuk mengurus surat pindah saja susah, sampai saat ini saya masih menggunakan surat keterangan pembuatan ktp el (copy), bukan ktp asli, mohon dibantuannya, saya ingin segera menerbitkan dokumen lain seperti surat nikah, kk dan akte kelahiran anak saya. terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 19 Februari 2018

Apabila saudara sudah melakukan perekaman KTP-el, maka fisik KTP-el tinggal diajukan untuk cetak. Mengingat saudara sudah pindah domisili atau sudah menikah, selanjutnya saudara mengajukan penerbitan Kartu Keluarga dengan alamat baru. Untuk mengurus penerbitan KTP-el dengan alamat baru, saudara bisa mengajukan melalui Kecamatan atau langsung mendaftarkan pengajuan cetak fisik KTP-el ke Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kabupaten Lumajang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga Terbaru.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!

#SALAM DUKCAPIL BISA......!!!