Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dewi Hindra Wijaya
Tompokersan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 05 Februari 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

kepada yth. dinas kependudukan lumajang berkaitan dengan adanya peraturan baru untuk melakukan registrasi no handphone dengan mencantumkan no kk dan ktp, maka saya sebagai warganegara juga harus mendaftarkan nomor hp saya. namun setiap kali ( sudah ada lebih dari 10 kali mencoba) saya memasukkan no kk yang saya miliki selalu gagal. saya mohon diinfo berapa sebenarnya no kk dari ktp saya ini. mohon bantuan bpk ibu, mengingat batas pendaftaran nomor handphone sudah hampir habis ( 28 februari 2018). saya harap permohonan saya ini dapat segera ditanggapi. terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 07 Februari 2018

KTP-el dan KK saudara tidak ada masalah. Langkah selanjutnya sudah kami lakukan Re-consolidation secara manual, sehingga data sudah matching antara data Kabupaten dan Konsolidasi Pusat. Apabila masih tidak bisa saudara bisa menghubungi helpdesk Dukcapil Kemendagri melalui nomor 1500537 dan apabila masih tidak bisa, saudara minta bantuan Provider/Counter HP untuk melakukan registrasi atau registrasi ulang.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SALAM DUKCAPIL BISA......!!!