Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Ilham Nur Kholis
Yosowilangun Lor Kec.Yosowilangun
Waktu pengiriman : 16 Mei 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

assalamualaikum saya warga kabupaten lumajang yang bekerja diluar kota kemarin hari rabu tanggal 16 mei 2018 kakak saya yang mengambil e-ktp punya saya kok dikenakan biaya sebesar rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) padahal mulai dari awal pengurusan saya jalan sendiri mondar mandir lumajang yosowilangun. mohon bapak ibu berkenan menjelelaskan untuk apa biaya rp50.000 itu padahal saya pernah membaca didispenduk lumajang untuk mengurusi e-ktp tidak dikenakan biaya alias gratis. wassalamualaikum

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 17 Mei 2018

Waalaikumussalam. Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79 A segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang adalah GRATIS. Yang menjadi pertanyaan adalah : kepada siapa kakak anda mengambil KTP-el tersebut dan dimana? Bila ada oknum Dispenduk yang melakukan itu jelas sebuah pelanggaran berat. Perlu diketahui juga, banyak calo / penjual jasa dalam kepengurusan adminduk yang meminta imbalan jasa dengan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kami persilahkan untuk masalah ini anda bisa melaporkan langsung ke Plt. Sekretaris Dispenduk dan Capil Kab. Lumajang Bpk. Agus Warsito Utomo, S.Pd dengan CP. 0813 3621 8182 untuk segera ditindaklanjuti. Kerahasiaan anda kami jamin.

Demikian untuk menjadikan maklum

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA) ....!!

#SALAM DUKCAPIL BISA....BISA....BISA....!!!