Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Yolla
Rogotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 16 Mei 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

bagaimana cara menambah nama saya di kk nenek saya,apa saja persyaratan nya

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 17 Mei 2018

Sebelumnya anda berdomisili dimana? Bila domisili berbeda dengan KK tujuan, anda harus melakukan proses perpindahan penduduk terlebih dahulu dengan persyaratan :
1. Surat pengantar Desa/Kelurahan
2. Mengurus perpindahan ke Kecamatan dengan membawa KK asli

Demikian untuk menjadikan maklum

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA) ....!!
#SALAM DUKCAPIL BISA....BISA....BISA....!!!