Nama | Komentar |
---|---|
Dwi Prassetyo Besuk Kec.Tempeh |
Waktu pengiriman : 08 Mei 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assalamualaikum. saya warga lumajang yg bkerja di luar kota dan jarang pulang. saya buat e-ktp bulan mei 2017, sampai skrang blum ada kbarnya. mohon bisa di bantu untuk status e-ktp saya. terima kasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 19 Agustus 2019 Pengajuan KTP-el reguler, baru bisa tercetak mulai pertengahan JUli 2017, kareba pada bulan sebelumnya ketersediaan blanko KTP-el tidak ada. Sehingga penduduk yang mengajukan pada waktu itu diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el yang berlaku selama 6 bulan. Untuk mendapatkan fisik KTP-el maka Saudara setelah masa berlaku Surat Keterangan habis, segera mengajukan untuk ditukar dengan fisik KTP-el. Demikian untuk menjadikan maklum. #SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)...!! #SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!! |