Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dian Sukma Fitria
Tompokersan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 22 April 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

assalamualaikum. saya dian. saya ingin menanyakan, posisi saya domisili di lumajang, bekerja di lumajang, suami domisili tulungagung, tapi bekerja di jateng. saya baru menikah, dan belum mengurus penggantian status ktp dan kk. suami menyarankan agar saya membuat kk dan ktp baru dengan domisili di tulungagung. tapi dengan kondisi saya tetap tinggal di lumajang. jadi cuma kk dan ktp saja yg pindah alamat. bagaimana ya pak/bu sebaiknya? saya pindah domisili tulungagung walaupun tinggalnya masih di lumajang, atau suami pindah domisili ke lumajang walaupun kerjanya di jateng? mohon pencerahannya.. ????

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 24 April 2018

Perpindahan penduduk terjadi setidaknya karena 4 faktor :

  1. Pindah lokasi kerja misal TNI-POLRI, Jaksa, Hakim, dan lain-lain.
  2. Mencari Pekerjaan;
  3. Sekolah atau kuliah; dan
  4. Urusan keluarga, ikut suami, istri, Om / Pakde

Sesuai UUD 1945 dan UU 52/2009 penduduk bebas bergerak berpindah dan bertempat tinggal di wilayah NKRI, tugas negara adalah memfasilitasi memudahkan pergerakan agar rakyat lebih sejahtera. Apabila masih kurang jelas, bisa konsultasi ke Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!

#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!