Nama | Komentar |
---|---|
Berlian Hendy Meivonda Yosowilangun Kec.Yosowilangun |
Waktu pengiriman : 21 April 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assalamualaikum, permisi saya mau tanya, kan ktp saya rusak, kalau buat ktp baru bisa cepet ngga di dispenduk? soalnya mau cepet cepet saya lamar kerja di tempat rantau kuliah, karena saya nggabisa ngandelin uang dari orangtua, mohon tanggapanny terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 19 Agustus 2019 KTP-el rusak segera diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa KTP-el lama yang rusak dan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga. Pengajuan KTP Elektronik berdasarkan SOP (standard operating procedure) dapat diselesaikan maksimal selama 14 (empat belas) hari kerja. Demikian untuk menjadikan maklum #SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! #SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!! |