Nama | Komentar |
---|---|
Kasri Supiturang Kec.Pronojiwo |
Waktu pengiriman : 06 Maret 2018 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2kali saya membuat kk tapi ada saja data yang tidak valid.pertama data itu baru diketahui d waktu anakku membuat e-ktp, kata pihak kecamatan,aku dan anakku "datanya kosong" akhirnya didukung data data surat nikah dan e-ktp,aku buat kk baru lagi.ternyata nik di ktp masih tidak sama dengan nik ktp di kk yang baru.bagaimana cara kerja koq hal itu bisa terjadi berulang?sehingga saya mengalami masalah pada regristrasi |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 08 Maret 2018 KTP-el dan KK saudara tidak ada masalah. Langkah selanjutnya sudah kami lakukan Re-consolidation secara manual, sehingga data sudah matching antara data Kabupaten dan Konsolidasi Pusat. Apabila dalam waktu 1x24 Jam masih tidak bisa saudara bisa menghubungi helpdesk Dukcapil Kemendagri melalui nomor 1500537 dan apabila masih tidak bisa, saudara minta bantuan Provider/Counter HP untuk melakukan registrasi atau registrasi ulang. Demikian untuk menjadikan maklum. #SALAM DUKCAPIL BISA......!!! |