Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Muchamad Mashudi
Kepuharjo Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 03 April 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

saya ingin menanyakan tentang masalah e-ktp saya. saya sudah membuat e-ktp ketika saya masih di bangku smk. kemudian setelah saya lulus saya ambil di kelurahan ternyata tidak ada, terpaksa saya membuat ktp biasa. setelah itu saya ingin mendaftarkan kembali ktp saya menjadi e-ktp, kata kelurahan itu sudah e-ktp. mohon kejelasannya pak, soalnya tenggat waktu ktp saya 2019. terima kasih atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 18 April 2017

Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Lumajang dilaksanakan mulai tahun 2012 secara massal, melalui perekaman sidik jari, iris mata, pengambilan pas photo dan tanda-tangan. KTP biasa yang saudara maksud tidak bisa saya pahami tanpa melihat fisik KTP secara langsung. Untuk permohonan penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) bisa diajukan secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dengan membawa foto copy Kartu Keluarga pada setiap jam kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, KTP berlaku SEUMUR HIDUP dan GRATIS.