kembali
Setyo Nur Arif
28 Januari 2016 ✓
sudah sekian lama saya melakukan proses pembuatan e-ktp, tetapi hasilnya nihil, hampir 15bulan sudah, ketika saya mengkonfirmasi ke pihak kecamatan, ternyata terjadi duplicated terhadap identitas saya, bagaimana solusi untuk saya bisa mendapat e-ktp saya? dan bagaimana prosedurnya? "identitas sangatlah penting bagi setiap warga negara" bagaimana warga negaranya bisa mendapatlan identitasnya jika saja birokrasinya masih seperti ini dengan proses yang selalu terulur2 terhadap pembuatan e-ktp, sampai saat ini saya hanya mengantongi surat keterangan dari kecematan, terimakasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
04 Februari 2016
Assalamu'alaikum, Wrb. Bagi penduduk yang terindikasi data ganda atau duplicate record (melakukan perekaman lebih dari 1 (satu) kali) sampai kapanpun dokumen KTP-el tidak bisa di cetak. Kalau terjadi kasus seperti ini, seharusnya penduduk yang bersangkutan direkomendasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan ulang Biometrik (sidik jari dan airis mata) dengan membawa foto copy KK dan Surat Keterangan sudah melakukan perekaman dilengkapi surat pengantar dari kecamatan setempat dengan catatan, penduduk yang bersangkutan datang secara probadi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang Jl. Basuki Rakhmat No. 03 Lumajang pada jam kerja. Apabila memang statusnya duplicate record, maka data penduduk yang bersangkutan (Data NIK maupun Biometrik) harus dilakukan pengajuan penghapusan ke Data Center Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Demikkian untuk menjadikan maklum...!! Wassalamu'alaikum, Wrb. Ubah