Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Achmad Zamrozi
Selok Anyar Kec.Pasirian
Waktu pengiriman : 10 Januari 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

saya mau menanyakan prosedur pembuatan ktp, saya sudah pegang kk, kebetulan update data dikarenakan ada penambahan anggota keluarga yaitu istri saya. istri saya pindah dari klaten jawa tengah, saya meminta bantuan perangkat desa untuk pembuatan kk dan tidak sekalian dibuatkan ktp sementara lumajang, di klaten jawa tengah istri udah rekam ktp-el. yang saya tanyakan apa perlu rekam ulang di lumajang? atau ada prosedur lain untuk kasus di atas saya dan istri kebetulan merantau ke jakarta. terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 19 Agustus 2019

Pengajuan cetak fisik KTP Elektronik bisa diajukan sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang atau melalui Kecamatan secara kolektif dengan persyaratan melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga. Perekaman KTP Elektronik dilakukan 1x saja, nanti yang berubah hanya alamat dalam KTP-el sesuai dengan data terakhir saudara berdomisili.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SALAM DUKCAPIL BISA.....!!!!