Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Lukita Qirotul Ayunin
Sumberejo Kec.Sukodono
Waktu pengiriman : 05 Januari 2018
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mohon maaf, mohon info apabila saya sudah pernah mencetak e-ktp dan ktp tersebut hilang karena dompet dicopet, apa memungkinkam bagi saya untuk mencetak e-ktp kembali sekarang?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 09 Januari 2018

KTP-el berlaku seumur hidup, penggantian KTP-el baru dilakukan apabila terjadi:

  1. Perbahan Data
  2. Pindah Alamat
  3. Ganti Status
  4. Hilang atau rusak

Untuk KTP-el hilang bisa diurus penggantiannya dengan persyaratan fotocopy KK dilampiri Surat Keterangn Kehilangan dari Polsek setempat selanjutnya diajukan ke Dinas DukCapil Kabupaten yang sementara ini berkantor di Stadion Semeru Lumajang dan tidak perlu melakukan perekaman lagi.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SALAM DUKCAPIL BISA.......!!!