Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Rakhmansyah
Wonorejo Kec.Kedungjajang
Waktu pengiriman : 06 Desember 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

saya ingin mengurus surat pindah domisili dan pecah kk. tapi saat pengurusan surat di kelurahan dan kecamatan, dipersulit dengan alasan kk asli saya tidak ada (kk asli hilang, namun ada surat keterangan kehilangan kepolisian). sepengetahuan saya, ada berkas copy kk penduduk di kecamatan maupun kelurahan. tapi dari pihak kecamatan tidak mau membantu mengeluarkan copy yg mereka arsipkan. mohon solusi untuk hal ini dikarenakan saya membutuhkan untuk pembuatan ktp baru krn pindah domisili yang tidak bisa banyak meluangkan waktu dan finansial untuk bolak balik mengurus dokumen tersebut. terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 13 Desember 2017

Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang diterima. Berdasarkan Undang-Undang di Bidang Administrasi Kependudukan, bahwa urusan Administrasi Kependudukan di Daerah dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila ada penduduk yang merasa kesulitan atau mendapat pelayanan yang tidak sesuai SOP maka instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang tersebut harus memberikan fasilitasi, sehingga penduduk yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas pelayanan yang seharusnya diterima.

Untuk itu sebagaimana kasus tersebut, Saudara harap menemui bapak Drs. Saiful Rijal (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk) pada hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang dengan alamat Kantor Stadion Semeru Lumajang, sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#Salam DukCapil BISA