Nama | Komentar |
---|---|
Moh Husen Karangsari Kec.Sukodono |
Waktu pengiriman : 23 November 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mohon infonya untuk pengurusan akta lahir bagi orang dewasa berapa lama |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 04 Desember 2017 Untuk pengurusan AK bagi anak maupun orang dewasa berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas pengajuan dengan persyaratan lengkap. Demikian untuk menjadikan maklum Salam DukCapil BISA.......!!! |