Nama | Komentar |
---|---|
Dedi Cahyono Tempeh Kidul Kec.Tempeh |
Waktu pengiriman : 21 November 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apakah perbaikan kk membutuhkan waktu yang lama? paling cepat berapa hari? dan apakah ada biaya yang harus dikeluarkan? dengar-dengar ada biayanya. misalkan gratis dan ternyata di lapangan harus mengeluarkan biaya, kemana saya mengadu? adakah nomer wa aduan? |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 04 Desember 2017 Penggunaan Kartu Keluarga, baik perubahan maupun baru berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan berkas. Semua produk administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias GRATIS.....! Kalau dilapangan, Saudara dikenakan biaya, bisa dipastikan bahwa itu PUNGLI dan Saudara kena TIPU. Supaya Saudara terhindar dari pungutan, sebaiknya kepemilikan dokumen kependudukan dapatnya diurus sendiri...!! Demikian untuk menjadikan maklum #Salam DukCapil BISA# |