kembali
Dina Aprilliana
12 November 2017 ✓
mohon informasinya untuk perbaikan kk membutuhkan waktu berapa lama
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
22 November 2017
Proses perbaikan atau perubahan Kartu Keluarga berdasarkan SOP selama 14 hari kerja dari pengajuan, akan tetapi kami upayakan sebelum 14 hari sudah jadi. Dengan catatan pengurusannya dilakukan sendiri di Kecamatan. Untuk penandatanganan KK, bisa diajukan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dan bisa juga dilakukan secara kolektif difasilitasi oleh Kecamatan.
Demikian untuk menjadikan maklum
#Salam DukCapil BISA#