PENGADUAN ONLINE

Layanan Pengaduan PEMKAB Lumajang

kembali

image
Dina Aprilliana

12 November 2017

mohon informasinya untuk perbaikan kk membutuhkan waktu berapa lama


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

22 November 2017

Proses perbaikan atau perubahan Kartu Keluarga berdasarkan SOP selama 14 hari kerja dari pengajuan, akan tetapi kami upayakan sebelum 14 hari sudah jadi. Dengan catatan pengurusannya dilakukan sendiri di Kecamatan. Untuk penandatanganan KK, bisa diajukan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dan bisa juga dilakukan secara kolektif difasilitasi oleh Kecamatan.

Demikian untuk menjadikan maklum

#Salam DukCapil BISA#