Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dina Aprilliana
Rogotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 12 November 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mohon informasinya untuk perbaikan kk membutuhkan waktu berapa lama

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 22 November 2017

Proses perbaikan atau perubahan Kartu Keluarga berdasarkan SOP selama 14 hari kerja dari pengajuan, akan tetapi kami upayakan sebelum 14 hari sudah jadi. Dengan catatan pengurusannya dilakukan sendiri di Kecamatan. Untuk penandatanganan KK, bisa diajukan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dan bisa juga dilakukan secara kolektif difasilitasi oleh Kecamatan.

Demikian untuk menjadikan maklum

#Salam DukCapil BISA#