Nama | Komentar |
---|---|
Dina Aprilliana Rogotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 12 November 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mohon informasinya untuk perbaikan kk membutuhkan waktu berapa lama |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 22 November 2017 Proses perbaikan atau perubahan Kartu Keluarga berdasarkan SOP selama 14 hari kerja dari pengajuan, akan tetapi kami upayakan sebelum 14 hari sudah jadi. Dengan catatan pengurusannya dilakukan sendiri di Kecamatan. Untuk penandatanganan KK, bisa diajukan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dan bisa juga dilakukan secara kolektif difasilitasi oleh Kecamatan. Demikian untuk menjadikan maklum #Salam DukCapil BISA# |