Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Dina Aprilliana
Rogotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 23 Oktober 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

mohon penjelasan dan berapa lama untuk mengurus pembuatan akte kelahiran yang baru?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 31 Oktober 2017

Berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) waktu penyelesaian Akta Kelahiran selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diajukan permohonan dan persyaratan lengkap. Akan tetapi kami berupaya untuk menyelesaikan sebelum batas maksimal yang telah ditetapkan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#Salam DukCapil BISA