Nama | Komentar |
---|---|
Dina Aprilliana Rogotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 23 Oktober 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mohon penjelasan dan berapa lama untuk mengurus pembuatan akte kelahiran yang baru? |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 31 Oktober 2017 Berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) waktu penyelesaian Akta Kelahiran selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diajukan permohonan dan persyaratan lengkap. Akan tetapi kami berupaya untuk menyelesaikan sebelum batas maksimal yang telah ditetapkan. Demikian untuk menjadikan maklum. #Salam DukCapil BISA |