Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Adien Faishol Habib
Randuagung Kec.Randuagung
Waktu pengiriman : 23 Oktober 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

8 bulan yang lalu, istri saya mengajukan permohonan pindah alamat tempat tinggal dari jombang ke lumajang. waktu pengambilan kartu e-ktp masih diminta dan diwajibkan sidik jari kembali. mohon informasinya terkait isu tersebut. tks.

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 31 Oktober 2017

Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang diterima. Setelah kami lihat di history perpindahan istri Saudara a.n VINISHYA AMIN dari Jombang tercatat didatangkan pada tanggal 16 Januari 2017 dan pada saat itu belum ada dropping blanko KTP Elektronik dari Pusat (Kemendagri), sehingga diterbitkan Surat Keterangan (SuKet) Pengganti KTP-el. Pada saat ini blanko KTP-el sudah tersedia, untuk itu segera tukar atau diajukan lagi untuk cetak fisik KTP-el nya dengan alamat baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab. Lumajang (kantor lama/depan PDAM).

Terkait dengan pemeriksaan sidik jari bagi penduduk yang datang dilakukan untuk :

  1. Memastikan apakah penduduk bersangkutan telah melakukan perekaman di daerah asal atau belum. Apabila belum melakukan, maka sekaligus akan direkam di daerah tujuan.
  2. Memastikan apakah data penduduk yang dipindahkan tersebut sesuai dengan NIK perekaman, apabila penduduk tersebut sudah melakukan perekaman di daerah asal.

Demikian untuk menjadikan maklum.

 

#Salam DukCapil BISA