Nama | Komentar |
---|---|
Adien Faishol Habib Randuagung Kec.Randuagung |
Waktu pengiriman : 23 Oktober 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 8 bulan yang lalu, istri saya mengajukan permohonan pindah alamat tempat tinggal dari jombang ke lumajang. waktu pengambilan kartu e-ktp masih diminta dan diwajibkan sidik jari kembali. mohon informasinya terkait isu tersebut. tks. |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 31 Oktober 2017 Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang diterima. Setelah kami lihat di history perpindahan istri Saudara a.n VINISHYA AMIN dari Jombang tercatat didatangkan pada tanggal 16 Januari 2017 dan pada saat itu belum ada dropping blanko KTP Elektronik dari Pusat (Kemendagri), sehingga diterbitkan Surat Keterangan (SuKet) Pengganti KTP-el. Pada saat ini blanko KTP-el sudah tersedia, untuk itu segera tukar atau diajukan lagi untuk cetak fisik KTP-el nya dengan alamat baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab. Lumajang (kantor lama/depan PDAM). Terkait dengan pemeriksaan sidik jari bagi penduduk yang datang dilakukan untuk :
Demikian untuk menjadikan maklum.
#Salam DukCapil BISA |