Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Muhammad Ashari
Rogotrunan Kec.Lumajang
Waktu pengiriman : 18 Oktober 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Komunikasi dan Informatika

pak kenapa regestrasi kartu saya gak berhasil,, katanya no kk saya salah padahal itu yg tertera di kk saya terimakasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Komunikasi dan Informatika Tanggal : 20 Oktober 2017

Selamat Pagi Bapak Muhammad Ashari,

Terkait proses Registrasi ulang SIMCARD yang bapak maksud, mulai diberlakukan tgl 31 Oktober 2017. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

  • Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  • Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
  • Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  • Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  • Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.  

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Informasi Lebih lanjut silahkan merujuk pada Siaran Pers Kementrian Kominfo NO. 187/HM/KOMINFO/10/2017 pada link berikut :

https://www.kominfo.go.id/content/detail/10874/siaran-pers-no-187hmkominfo102017-tentang-pemerintah-akan-berlakukan-peraturan-registrasi-kartu-prabayar-dengan-validasi-data-dukcapil/0/siaran_pers

Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih.