Nama | Komentar |
---|---|
Muhammad Ashari Rogotrunan Kec.Lumajang |
Waktu pengiriman : 18 Oktober 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Komunikasi dan Informatika pak kenapa regestrasi kartu saya gak berhasil,, katanya no kk saya salah padahal itu yg tertera di kk saya terimakasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Tanggal : 20 Oktober 2017 Selamat Pagi Bapak Muhammad Ashari, Terkait proses Registrasi ulang SIMCARD yang bapak maksud, mulai diberlakukan tgl 31 Oktober 2017. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan. Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Informasi Lebih lanjut silahkan merujuk pada Siaran Pers Kementrian Kominfo NO. 187/HM/KOMINFO/10/2017 pada link berikut : Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih.
|