PENGADUAN ONLINE

Layanan Pengaduan PEMKAB Lumajang

kembali

image
Ismail

13 Oktober 2017

ingin bertanya seperti apa pengurusan akte kelahiran jika orang tua kandung berada di luar negri?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Oktober 2017

Untuk pengurusan AK bagi anak yang orang tuanya berada di luar negeri dapat dilakukan sebagai berikut :

  • apabila usia anak yang dimohonkan sudah berusia 17 tahun (Wajib KTP), maka bisa diurus sendiri oleh yang bersangkutan.
  • apabila usia anak yang dimohonkan belum berusia 17 tahun (belum wajib KTP), maka bisa diuruskan oleh neneknya atau saudara lain yang ditumpangi kk nya oleh anak tersebut.
  • tata cara dan persyaratan tetap berlaku, dilampiri surat keterangan dari desa tentang keberadaan orang tua.
  • untuk lebih jelasnya bisa langsung konsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang (Kantor Stadion) menemui Ibu Hertutik (Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil)

Demikian untuk menjadikan maklum.

Salam DukCapil BISA....!!!