Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Ismail
Jatisari Kec.Kedungjajang
Waktu pengiriman : 13 Oktober 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ingin bertanya seperti apa pengurusan akte kelahiran jika orang tua kandung berada di luar negri?

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 20 Oktober 2017

Untuk pengurusan AK bagi anak yang orang tuanya berada di luar negeri dapat dilakukan sebagai berikut :

  • apabila usia anak yang dimohonkan sudah berusia 17 tahun (Wajib KTP), maka bisa diurus sendiri oleh yang bersangkutan.
  • apabila usia anak yang dimohonkan belum berusia 17 tahun (belum wajib KTP), maka bisa diuruskan oleh neneknya atau saudara lain yang ditumpangi kk nya oleh anak tersebut.
  • tata cara dan persyaratan tetap berlaku, dilampiri surat keterangan dari desa tentang keberadaan orang tua.
  • untuk lebih jelasnya bisa langsung konsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang (Kantor Stadion) menemui Ibu Hertutik (Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil)

Demikian untuk menjadikan maklum.

Salam DukCapil BISA....!!!