Nama | Komentar |
---|---|
Agatha Raharjo Kunir Lor Kec.Kunir |
Waktu pengiriman : 10 Oktober 2017 Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil assalamualaikum bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang? syaratnya apa saja? anak saya lahir tahun 2015, baik akta maupun fotokopiannya terselip entah dimana terima kasih |
Tanggapan oleh | Tanggapan |
---|---|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Tanggal : 17 Oktober 2017 Waalaikumsalam Wr.Wb. Bagi penduduk yang kehilangan Kutipan Akta Kelahiran, maka akan diterbitkan Kutipan kedua Akta Kelahiran setelah memenuhi persyaratan :
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih. Salam DukCapil BISA ...!! |