Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Agatha Raharjo
Kunir Lor Kec.Kunir
Waktu pengiriman : 10 Oktober 2017
Pengaduan Kepada : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

assalamualaikum bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang? syaratnya apa saja? anak saya lahir tahun 2015, baik akta maupun fotokopiannya terselip entah dimana terima kasih

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal : 17 Oktober 2017

Waalaikumsalam Wr.Wb.

Bagi penduduk yang kehilangan Kutipan Akta Kelahiran, maka akan diterbitkan Kutipan kedua Akta Kelahiran setelah memenuhi persyaratan :

  1. Mengisi permohonan Kutipan Akta Kelahiran (disediakan kantor)
  2. Membuat surat pernyataan
  3. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat
  4. Untuk informasi lebih lanjut bisa hadir secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang yang saat ini berkantor di Stadion SEMERU pada setiap jam kerja

Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih. Salam DukCapil BISA ...!!