Beranda Formulir Pengaduan Panduan Pengaduan
Data Pengaduan
Nama Komentar
Achmat Bahroji
Tempeh Tengah Kec.Tempeh
Waktu pengiriman : 27 September 2017
Pengaduan Kepada : Kecamatan Tempeh

assalamualiakum kepada layanan pengaduan kabupaten lumajang yang saya hormati, saya ingin melaporkan karena saya merasa perlu mengkritik dan memberi saran perihal "pelayanan e-ktp" agar kinerja petugas kecamatan tempeh kab. lumajang bisa berubah baik seperti pelayanan di kecamatan pasirian. pada tahun 2016 saya sudah mengajukan perubahan nama di e-ktp karena salah cetak, karena sudah terlalu lama kami menanyakan ke kecamatan tempeh pada hari senin tanggal 25 september 2017 dan ternyata berkas e-ktp saya baru di setorkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil baru minggu kemarin jadi sampai saat ini belum jadi e-ktp saya, alasannya petugas kecamatan tempeh menunggu 80 dulu baru di kirim ke lumajang (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) dan dari lumajang (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) menunggu 2 minggu. jadi sesuai uraian petugas kecamatan tempeh e-ktp saya bisa diambil minggu depan yakni senin tgl. 2 oktober 2017. kritik saya, mohon menegur petugas kec. tempeh sesuai peratauran yang berlaku agar ada perubahan lebih bagus dan sop-sop di publikasikan agar warga kab. lumajang paham & tidak dibodohin oleh petugas yang tidak bertangung jawab. saran saya, kalau sop nya memang harus menunggu 80 pengajuan dulu terus diajukan ke dinas kependudukan pencatatan sipil dan dari dinas kependudukan pencatatan sipil harus menunggu 2 minggu, mohon yang berwenang mengevaluasi hal sop ini. mohon maaf apabila saran dan keritik saya tidak berkenan di hati, mohon renungkan... demi kemajuan lumajang..

Tanggapan Pengaduan
Tanggapan oleh Tanggapan
Kecamatan Tempeh Tanggal : 28 September 2017

Waalaikumsalam

Terima kasih atas kritik dan saran yang telah diberikan oleh saudara, kami atas nama petugas pelayanan kantor kecamatan tempeh menyanggah adanya laporan tentang keterangan yang diberikan oleh saudara bahwa kami petugas pelayanan kantor kecamatan tempeh tidak pernah memberikan informasi tentang berapa jumlah berkas e-KTP yang akan kita kirimkan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. lumajang, karena kami mengirimkan berkas kolektif e-KTP setiap 3 hari sekali ke dispenduk dan tidak menunggu 80 berkas e-KTP terkumpul seperti yang saudara adukan.

Dan mengenai kronologis e-KTP saudara yang dirasa lambat penanganannya itu bukan kesalahan dari pihak petugas pelayanan kantor kecamatan tempeh.

dibawah ini kronologis e-KTP Atas nama ACHMAT BAHROJI yang bisa kami berikan, diketahui dan di tanda tangani oleh bapak camat tempeh:

Yang bersangkutan ikut foto kolektif dan sudah tercetak E-KTP, ternyata ada perubahan pindah tempat dari Dusun Krajan tengah ke Dusun Krajan Timur Desa Tempeh Tengah dan E-KTP kemudian di betulkan dan terbit E-KTP sementara ( karena dibulan tersebut blangko E-KTP yang dari Jakarta kosong sampai bulan September 2017 , kemudian E-KTP sementara yang sudah jadi ada di Desa Tempeh Tengah terbit pada tanggal 17 OKTOBER 2016. E-KTP sementara yang bersangkutan tidak di ambil oleh pihak yang bersangkutan sampai bulan Agustus 2017 ( pihak bersangkutan bertanya ke Desa Tempeh Tengah ). Setelah itu, pihak Desa mengajukan cetak E-KTP Kolektif ke Kantor Kecamatan Tempeh tanggal 8 September 2017. Kemudian pihak Kantor Kecamatan Tempeh mengirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang pada tanggal 12 September 2017 dan sampai sekarang masih belum selesai ( tercetak ). Kemudian dari Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang dijanjikan tercetak E-KTP selama 14 Hari. 

Kami pihak pelayanan Kantor Kecamatan Tempeh menyanggah pernyataan tentang “ menunggu 80 berkas baru dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang ”, kami tidak pernah menginformasikan pada masyarakat tentang nominal berkas yang akan dikirimkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang. Dan SOP diKantor Kecamatan Tempeh adalah 14 Hari. Untuk diketahui bahwa alat perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Tempeh terjadi kerusakan dan sekarang masih dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatab Sipil Kab. Lumajang untuk diperbaiki, sampai saat ini masih blm ada konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang.

Demikian keterangan yang bisa kami berikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf.